Masyarakat juga perlu diajarkan untuk membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Dalam situasi seperti ini, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin penting. Advokat hendaknya bukan hanya menjadi pembela perkara, namun juga turut menjaga konstitusi, UUD 1945. Sebab itu seorang advokat tidak cukup hanya memiliki penguasaan teknis hukum, namun juga perlu pengetahuan yang luas.
Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.
Advokat harus berani mengatakan, seperti ungkapan Adnan Buyung Nasution, bahwa yang berhak untuk mendapatkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang jahatpun berhak mendapatkan keadilan. Adnan Buyung Nasution sudah memberikan contoh saat ia dikritik, diprotes dan disudutkan karena membela orang yang dituduh pelanggar HAM atau yang dituduh melakukan korupsi.













