Artinya, orang yang tidak populer tetap mempunyai hak untuk dibela dan orang yang diduga melakukan kesalahan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi Yazid, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
*Saatnya Membangun Literasi Hukum Digital*
DePA-RI lebih lanjut mengajak masyarakat, media, semua aparat penegak hukum, advokat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun literasi hukum digital.
Masyarakat perlu semakin kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial: memeriksa sumber, memahami konteks, tidak mudah menyimpulkan kesalahan seseorang dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.













