Karena itu, Luthfi Yazid menyerukan: “Jangan biarkan viralitas menggantikan ‘due process of law’. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya.”
Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial, tetapi oleh hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen (free and impartial tribunal).
Oleh sebab itu, agar tidak berlaku apa yang disebut “no viral no justice” maka harus diciptakan keadilan. Hal ini harus dimulai dari penguasa/pemerintah/pejabatnya serta pembuat UU ( DPR). Mereka harus menjadi teladan utama untuk bersikap adil.
Begitu juga dengan pemangku amanah sebagai penegak hukum: Hakim, Polisi, Jaksa dan Advokat. Jika ini yang terjadi, masyarakat pun akan mencontoh para pemimpinnya. Demikian Ketua Umum DePA-RI. (Red).













