Kalau dulu ada istilah “trial by the press”, saat ini seseorang dapat mengalami “trial by social media”, jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi Yazid yang didampingi para pimpinan DePA-RI, seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung dan Irana Yudiartika.
Kebebasan berpendapat, lanjutnya, dijamin Konstitusi dan ia menegaskan bahwa, kritik, kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.













