Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara.
Selain itu, Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen dan AA Maramis anggota BPUPKI. Kontribusi publik mereka tercatat harum dalam sejarah bangsa ini.
Luthfi Yazid kemudian menawarkan: (i) Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession; (ii) Fungsi advokat bukan hanya membela klien, tetapi menjaga due process of law serta turut mewujudkan free and impartial tribunal; (iii) Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.













