Belum lagi ada kasus yang lebih parah. Ada yang meminjam ke perusahaan pinjol yang informasinya diperoleh di medsos. Pinjamam tidak ditransfer, namun ditagih terus beserta bunganya yang sangat tinggi, plus ancaman kekerasan jika tidak dibayar.
Hal seperti ini jelas tidak boleh terjadi dan harus dilakukan tindakan hukum yang tegas. Mestinya kemajuan teknologi informasi memungkinkan dan memudahkan manusia untuk saling berhubungan dengan cepat serta memberikan banyak manfaat, dan bukannya malah disalahgunakan untuk merugikan masyarakat.
Dalam situasi tersebut, instusi negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus menjalankan komitmennya untuk mengawal kedaulatan ekonomi nasional seperti diamanatkan Konstitusi.













