Konstitusi pasal 33 (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Implementasi konsitusi ini harus memperkuat posisi masyarakat madani, yakni masyarakat yang berkeadilan, beradab, demokratis, dan berdaulat secara ekonomi dan politik dalam dinamika perubahan lingkungan.
Dalam kaitan ini pula masyarakat bisa dibantu melalui skema pembiayaan online yang terjamin aman seperti melalui koperasi syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang memiliki fungsi sosial dan komersial.
Di sisi lain, ketergantungan kepada sumber daya asing harus dikurangi sejauh mungkin, tapi mengajak masyarakat untuk menjadi kekuatan otonom guna membangun harga diri dan martabatnya, sehingga tidak perlu membungkuk kepada pemilik modal.













