Pada titik ini pula peran pemerintah sangat penting dalam mencegah maraknya pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat, sehingga diperlukan adanya penegakan hukum yang menimbulkan efek jera. Di sisi lain masyarakat harus ekstra hati-hati, terutama agar terhindar dari perusahaan pinjol bodong dan agar terhindar dari belenggu riba.
Sekali lagi saya menekankan pentingnya amanat Konstitusi pasal 33 (1) yaitu menyusun perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, terlebih saat ini banyak kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak COVID-19. ***
Penulis, Dr H Amirsyah Tambunan MA adalah Sekjen MUI dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta/Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesi (LAKMI).













