Melalui deklarasi tersebut, pers menegaskan komitmen bekerja profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap wartawan.
Selain itu, pers mendorong negara memberi dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif dan sehat industri).
Deklarasi juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang. Pers nasional juga meminta karya jurnalistik dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.













