Jakarta, 9 Februari 2026,— Unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI Angkatan Laut, KRI Tongkol-813, berhasil mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea yang tengah mengangkut ribuan metrik ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Selat Tioro, Senin (09/02).
Penangkapan dilakukan setelah personel TNI AL melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid). Kapal tersebut diketahui berlayar dari Kasim, Sorong, dengan tujuan akhir Tanjung Priok, Jakarta, membawa muatan berupa sludge oil, oli bekas, serta limbah terkontaminasi seberat 6.471 MT. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya Pelanggaran Izin dan Trayek dimana Masa berlaku izin trayek tongkang telah habis sejak Januari 2026 dan tidak adanya evaluasi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).











