Selain itu, Surat Rekomendasi Pengangkutan Laut Limbah Berbahaya ditemukan tidak diperpanjang, yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Kemudian ditemukan Kelalaian Administrasi Teknis dimana Jurnal Minyak, Jurnal Radio, dan Jurnal Sampah tidak diisi oleh awak kapal, hal ini berpotensi pada ancaman pidana pencemaran lingkungan. Kemudian Sertifikat Wreck Removal serta asuransi Hull and Machinery belum diverifikasi/habis masa berlakunya sesuai regulasi terbaru UU No. 6 Tahun 2023.
Saat ini Nahkoda kapal, “JM”, beserta 10 orang ABK tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepentingan proses hukum, TB. SM XI dan TK. Dragon Sea dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari. TNI Angkatan Laut terus berkomitmen memperketat pengawasan di jalur maritim nasional guna mencegah praktik pelayaran ilegal yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia, dimana hal tersebut sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran prajurit Jalasena TNI AL.













