Ema menegaskan, pemerintah daerah harus mengikuti regulasi seperti pelaporan tepat waktu.
“Termasuk juga harus taat dan patuh dalam proses pelaporan yang tepat waktu. Peningkatn kualitas apratur lebih berkompeten, pengelolaan penyelenggaraan pemeritahan, aset dan sebagainya. Ini sebagai pengingat jangan terjadi hal tidak diinginkan,” bebernya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung sudah menjalankannya sesuai aturan. Karenanya, dinas terkait sudah menjalankan tata kelola pemerintahan.
“Itu sudah bagian road map tata kelola pemeritahan dan peningkatan kualitas penyelenggaran reformasi birokrasi. Seperti dana diklat itu tidak boleh kurang dari 0,5 persen di APBD, ini sudah dipenuhi,” jelasnya.
“Kemudian fungsi pengawasan sekian persen sudah terpenuhi dalam penyusunan APBD, karena harus penuhi. Sisi anggaran sudah clear daya dukung maksimal ini target diharapkan semua bisa berjalan baik,” tambah Ema.













