• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Buron Selama 6 Tahun, Terpidana Kasus Pajak Rp4,4 Miliar Diduga Masih Bebas Berkeliaran

Buron Selama 6 Tahun, Terpidana Kasus Pajak Rp4,4 Miliar Diduga Masih Bebas Berkeliaran

Boed by Boed
18 Juni 2026
in Headline
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Nama Uyan Ruhyandi alias Riyan kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara tindak pidana perpajakan enam tahun silam, pria tersebut hingga kini belum pernah merasakan jeruji besi. Alih-alih menjalani hukuman, Uyan justru diduga masih melenggang bebas dan menjalankan bisnisnya.

​Berdasarkan salinan putusan perkara nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg, majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Uyan Ruhyandi pada 6 November 2018. Uyan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp8,9 miliar karena terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.

​Namun, vonis tersebut seolah hanya menjadi catatan di atas kertas. Sejak palu hakim diketuk, keberadaan Uyan seakan ditelan bumi. Eksekusi hukuman yang seharusnya dilakukan pasca putusan inkrah hingga kini tak kunjung terealisasi.

​Kasus ini berawal saat Uyan menjabat sebagai Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Selama tahun 2011, ia melakukan aksi sistematis dengan menerbitkan 12 SPT Masa PPN yang didukung oleh faktur pajak tanpa transaksi riil.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026

​Untuk melancarkan aksinya, Uyan diketahui menggunakan skema perusahaan boneka. Beberapa perusahaan yang disebut dalam dokumen pengadilan antara lain ​CV Sandi Pratama, CV Mutiara Sakti, ​CV Harum Sadayana, CV Ihsan, CV Rain Brothers, CV Amartya Kharisma, ​CV Baraya Sehati.

​Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas dagang nyata dan hanya difungsikan sebagai alat untuk memanipulasi kewajiban pajak negara.

​Kemungkinan besar terdakwa kabur sejak vonis dibacakan. Eksekusi yang tak segera dilakukan membuka celah untuk melarikan diri.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan selaku eksekutor mengenai keberadaan Uyan maupun status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H. sudah di lakukan, akan tetapi jawabannya sedang diupayakan pencarian. Jawaban itu selalu terucap dari tahun ke tahun setiap ditanya mengenai kasus Uyan.

Kondisi ini memicu kekecewaan publik terhadap penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan mengapa seorang terpidana kasus korupsi pajak yang merugikan negara miliaran rupiah bisa hilang dari jangkauan aparat selama enam tahun.

Tags: kasipidsus Kejari bandungkejagungKejaksaan negeri kota bandung
Previous Post

Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng

Next Post

PESANTREN PERSATUAN ISLAM 56 CIBEBER, RAYAKAN HAPLAH IMTIHAN BERSAMA DI SEMUA TINGKATAN

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Edukasi

Disnaker Kab. Bandung Tetapkan Henky Herwindo sebagai Ketua Forum HRD Baru

3 November 2026
Headline

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Next Post

PESANTREN PERSATUAN ISLAM 56 CIBEBER, RAYAKAN HAPLAH IMTIHAN BERSAMA DI SEMUA TINGKATAN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021