Bandung, BEDAnews – Nama Uyan Ruhyandi alias Riyan kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara tindak pidana perpajakan enam tahun silam, pria tersebut hingga kini belum pernah merasakan jeruji besi. Alih-alih menjalani hukuman, Uyan justru diduga masih melenggang bebas dan menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan salinan putusan perkara nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg, majelis hakim yang diketuai Muhammad Razzad menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Uyan Ruhyandi pada 6 November 2018. Uyan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp8,9 miliar karena terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Namun, vonis tersebut seolah hanya menjadi catatan di atas kertas. Sejak palu hakim diketuk, keberadaan Uyan seakan ditelan bumi. Eksekusi hukuman yang seharusnya dilakukan pasca putusan inkrah hingga kini tak kunjung terealisasi.
Kasus ini berawal saat Uyan menjabat sebagai Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Selama tahun 2011, ia melakukan aksi sistematis dengan menerbitkan 12 SPT Masa PPN yang didukung oleh faktur pajak tanpa transaksi riil.
Untuk melancarkan aksinya, Uyan diketahui menggunakan skema perusahaan boneka. Beberapa perusahaan yang disebut dalam dokumen pengadilan antara lain CV Sandi Pratama, CV Mutiara Sakti, CV Harum Sadayana, CV Ihsan, CV Rain Brothers, CV Amartya Kharisma, CV Baraya Sehati.
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas dagang nyata dan hanya difungsikan sebagai alat untuk memanipulasi kewajiban pajak negara.
Kemungkinan besar terdakwa kabur sejak vonis dibacakan. Eksekusi yang tak segera dilakukan membuka celah untuk melarikan diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan selaku eksekutor mengenai keberadaan Uyan maupun status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H. sudah di lakukan, akan tetapi jawabannya sedang diupayakan pencarian. Jawaban itu selalu terucap dari tahun ke tahun setiap ditanya mengenai kasus Uyan.
Kondisi ini memicu kekecewaan publik terhadap penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan mengapa seorang terpidana kasus korupsi pajak yang merugikan negara miliaran rupiah bisa hilang dari jangkauan aparat selama enam tahun.













