Intervensi tersebut, lanjut Handi, dapat dilakukan antara lain melalui pembatasan nilai sumbangan serta standardisasi mekanisme seleksi.
Tujuannya bukan menghilangkan kewenangan perguruan tinggi, melainkan memastikan kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi ruang transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru.
Handi berpandangan, pemerintah tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pengendalian strategis penerimaan mahasiswa baru PTN kepada mekanisme internal masing-masing kampus.
Menurut dia, negara harus hadir melalui regulasi yang lebih tegas, pengawasan eksternal, serta sistem informasi yang memungkinkan publik mengetahui distribusi kuota secara terbuka.
โIntervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik,โ tegasnya.













