Audit tata kelola, keterbukaan kuota, pembatasan sumbangan, pengawasan eksternal, digitalisasi informasi, standardisasi seleksi, hingga reformasi pembiayaan harus dilihat sebagai satu rangkaian kebijakan.
Jalur mandiri, menurut Handi, tidak boleh berkembang menjadi ruang yang memperlebar kesenjangan akses pendidikan atau menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor dominan dalam memperoleh kursi di perguruan tinggi negeri.
Pada akhirnya, reformasi penerimaan mahasiswa baru bukan semata agenda administratif kampus. Persoalan tersebut menyentuh langsung integritas pendidikan tinggi, keadilan akses, meritokrasi, dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, kasus Unsoed dinilai harus menjadi momentum bagi negara untuk kembali memperkuat kendali strategisnya atas sistem pendidikan tinggi, sekaligus memastikan otonomi perguruan tinggi tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas publik. (Red).













