“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik,” katanya.
Handi pun mendorong perombakan kebijakan mengenai bantuan pendidikan, hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa. Tujuannya adalah membangun distribusi sumber daya yang lebih berkeadilan serta mengurangi kesenjangan antara PTN dan PTS.
Pada titik ini, Handi menegaskan bahwa, kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk membenahi fondasi tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Penindakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun, pembenahan sistem jauh lebih penting agar persoalan serupa tidak terus berulang di tempat lain.













