Besarnya nilai ekonomi yang melekat pada kursi kuliah, ditambah kewenangan pengelola kampus dalam menetapkan kebijakan internal, menurut dia, perlu dibarengi pengawasan yang jauh lebih ketat.
Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, ruang diskresi tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, menurut Handi, yang perlu dibahas bukan hanya siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga apakah desain sistem penerimaan mahasiswa baru selama ini sudah cukup kuat mencegah praktik korupsi.
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan wajib diintervensi,” ujarnya.













