Perlu diketahui, setiap jemaah yang akan berangkat haji hanya membayar setengahnya dari biaya yang seharusnya yaitu hampir Rp70 juta per jemaah. Sehingga separuh biaya haji disubsidi oleh BPKH RI.
“Karena BPKH sejatinya yang mensubsidi kekurangan biaya haji, jadi kita butuh kurang lebih Rp35 juta per jemaah, dan BPKH bisa mensubsidi dari pengelolaan dana haji dari jemaah yang menyetor awal,” terangnya.
Beny menyebut, dalam mengelola dana haji BPKH diperbolehkan untuk menyimpannya di Bank Syariah, dikelola dalam bentuk investasi baik itu investasi langsung, investasi emas, dan investasi surat berharga atau sukup.
“Dalam ivestasi tentu ada aturan-aturannya, pertama ada studi kelayakan dilihat faktor yang menunjang seperti finansial, kelegalan dan lain-lain, nanti kami lakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa dan badan pengawas,” tuturnya.













