BPKH adalah badan yang memungkinkan menggunakan dana haji untuk berinvestasi termasuk investasi dalam pembangunan daerah. Hal itu diatur sesuai dengan UUD Nomor 34 Tahun 2014.
“Mudah-mudahan MoU hari ini bukan sekedar seremonial, saya berharap ada upaya-upaya dari kita, BPKH maupun instansi-instansi terkait,” tuturnya.
“Pertama kita upayakan dulu dari sisi normatif harus betul-betul aman dan transparan masyarakat harus tahu,” imbuhnya.
Usai melakukan penandatanganan MoU dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara BPKH RI dengan Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota Bandung untuk memahas teknis bentuk kerja sama.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Beny Witjaksono mengungkapkan, sesuai dengan amanat UUD Nomor 34 Tahun 2014 menyebutkan, BPKH berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana haji dengan tujuan memperoleh nilai manfaat yang lebih tinggi.













