Berdasarkan hasil interogasi terhadap oknum IP tersebut bahwa narkotika jenis shabu yang dalam penguasaannya merupakan barang bukti yang digelapkan pada saat pemusnahan di kantor kejaksaan negeri palu. selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNN Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun proses penangkapan dan penggeledahan berjalan aman terkendali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Sulteng. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.** (RN)











