2. tersangka AI ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket kecil dengan berat bruto 1,09 gram dan 2 unit handphone
3. AA tidak ditemukan narkotika jenis shabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka EH bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seseorang yang bernama DC yang saat ini DPO. Sedangkan hasil interogasi terhadap tersangka AI bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri Palu yang bernama IP. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah oknum IP, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah dan berhasil menangkap oknum tersebut beserta barang bukti shabu sebanyak 56 paket kecil dengan berat bruto 117 gram, 1 buah timbangan shabu, 1 unit handphone Samsung dan 2 buah tas.













