Lebih jauh dijelaskan, dalam Press Release BNN Provinsi Sulteng, kronologis penangkapan tersangka tindak pidana narkotika terjadi pada senin 19 desember 2022, sekitar pukul 15.30 wita. Di mana tim gabungan pemberantasan BNN Provinsi Sulteng dan BNN Kabupaten Donggala mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi shabu di sebuah rumah kos di jalan Sultan Alaudin kelurahan Tavanjuka, kecamatan Tatanga, kota Palu provinsi Sulteng.
Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan rumah kos tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, inisial, EH, AI dan AA dengan barang bukti narkotika sebanyak 3 paket dengan berat bruto 53,09 gram.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dibawa kekantor BNNP Sulteng untuk didalami kemudian didapatkan hasil sebagai berikut :
1. tersangka EH ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 52 gram, 2 buah timbangan shabu, 3 alat hisap shabu, 5 pak plastic klip kosong, 3 buah buku tabungan bank mandiri, 1 buah buku tabungan bank BRI, 2 buah kartu atm dan 1 unit handphone merk Oppo.













