SULTENG, BEDANews –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, tidak pandang bulu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulteng. Bahkan penangkapan oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, beberapa hari sebelumnya terus didalami untuk mencari tau keterlibatan oknum lain atas kasus tersebut.
“Kami masih lakukan pendalaman kasus Tersangka IP ini. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya, apakah ada keterkaitan dari oknum lain, ini yang akan ditindak lanjut lebih dalam, dan kami tidak akan tembang pilih, siapapun dia jika ada perannya kita tangkap,” Kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng, Kombes Pol Hagnyono, S.H., M.H, Kamis (05/01/2023), dikantornya.
Menurut Hagnyono, dalam pengakuan tersangka IP saat di interogasi, dia merupakan ASN aktif di Kejari Palu. Awalnya, IP sudah berniat mengambil barang bukti narkoba seberat 117 gram itu. Untuk selanjutnya diedarkan dan dijual oleh tersangka lain dengan harga 1 gram narkoba Rp 1.200.000, kemudian dipecah lagi menjadi 24 paket, seharga Rp. 2.400.000. “Dalam perpaket Rp. 100.000, yang dijual salah satu tersangka yang juga pengguna sekaligus pengedar yang sudah menjalin hubungan perkenalan sejak 2016. Bahkan sempat dipekerjakan oleh IP dirumahnya. “Jelas Kombes Pol Hagnyono.













