Misalkan ke Bea Cukai, Kehutanan, Pajak dan lainnya yang memiliki Penyidik PNS,” terang Muradi.
Muradi pun menyatakan problem itu yang harus disikapi. Jika kemudian ada lagi proses penjaringan, kualifikasi harus lebih yang dipersyaratkam.
“Dari ribuan itu kan hanya ada 75 yang tidak lolos. Nah yang lolos itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan KPK, dilihat dari UU KPK maupun PP terkait penyidikan. Termasuk soal kordinasi fungsional dan yang harus melibatkan kejaksaan maupun polisi,” terangnya.
Ketika pegawai KPK menjadi ASN atau PNS, lanjut Muradi, memang pada akhirnya tidak bisa menetap di satu tempat.
Jika dibutuhkan di tempat lain, seperti di Dirjen Pajak, Bea Cukai atau instansi yang memiliki Penyidik PNS, maka ASN di KPK bisa dipindah.













