“Penyidik KPK juga bisa menerima Penyidik PNS dari instansi lain. Tinggal bagaimana mekanisme internal KPK sendiri. Ikut saja aturan yang ada, misalkan pengalaman dua tahun, kualifikasi harus Sarjana Hukum, minimal golongan 3 A atau lulus uji kompetensi penyidik lainnya,” terang Muradi.
Disinggung soal adanya penolakan perubahan pegawai KPK menjadi PNS karena dinilai akan menganggu independensi, Muradi mengaku kurang sepakat.
Menurutnya, hal itu hanya tinggal soal pembinaan dan pengawasan. Mau tidak mau, mereka juga tetap harus netral.
“Misalkan Penyidik PNS ada yang nasional dan daerah, nah yang daerah tidak boleh lakukan penangkapan karena dia bertanggungjawab ke kepala daerah,” ujarnya.
“Tinggal yang di pusat punya kewenangan dan penyidikan lebih dalam tetapi di bawah supervisi polisi dan kejaksaan. Saya kira waktu yang akan menjawab kekhawatiran terbukti atau tidak,” katanya.













