Bedi menegaskan, keleluasaan dalam alokasi anggaran ini sangat penting agar kepala desa bisa responsif dalam menunjang kinerjanya.
“Kades dalam skala desa juga merupakan pejabat politik yang artinya apabila dia tidak bisa melakukan pelayanan pada saat waktu mendesak tentu akan berpengaruh karena masyarakat sangat berharap kepala desa dapat membantu secara instan,” ungkapnya.
Lebih jauh Bedi mengatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diterima Pemerintah Desa (Pemdes) sudah ditentukan peruntukan dan presentasenya dan minim anggaran untuk mengatasi situasi seperti itu.
“Sehingga para Kades harus berbagi dengan tunjangan yang dia miliki, dan ini tentu tidak cukup sehingga mereka harus mencari anggaran diluar,” ujarnya.
Bedi bertutur, gaji dan tunjangan kades bisa saja bertambah dengan pengelolaan tanah bengkok atau tanah carik.













