Bedi mengatakan, dirinya menanggapi aspirasi para Kepala Desa yang memerlukan keleluasaan alokasi anggaran tersebut disela acara Pelantikan APDESI Kabupaten Kuningan.
Ia menyebut, Kades yang notabene merupakan jabatan politis adalah aparat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan memiliki jam kerja melampaui kedinasan dalam melayani warga terutama untuk masalah darurat atau urgent.
“Aparat desa tentu harus selalu siap melayani warganya mulai dari subuh hingga tengah malam, 24 jam mengurusi permasalahan sosial, pernikahan atau perceraian, hajatan, kecelakaan, meninggal, bencana dan sebagainya. Sehingga memang harus memiliki keleluasaan anggaran untuk kebutuhan tersebut,” bebernya.
Bedi mengilustrasikan seorang pejabat politik seperti Bupati, Gubernur ataupun Presiden sekalipun memiliki dana khusus yang disimpan di Biro Umum untuk mengantisipasi kegiatan yang menyangkut dengan pimpinan daerah.













