Dengan penguasaan materi yang mendalam, Shohibul mampu menjawab setiap pertanyaan dan sanggahan dari tim penguji secara runtut, logis, dan berbasis dalil. Argumentasinya dinilai kuat karena berhasil menjembatani antara otoritas teks dengan kebutuhan hukum keluarga kontemporer.
Lulus Sangat Memuaskan dengan IPK 3.68

Hasilnya, Shohibul dinyatakan lulus dengan yudisium Sangat Memuaskan dan IPK 3.68.Capaian ini sekaligus menempatkannya sebagai Doktor ke-1.204 yang diluluskan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Secara khusus untuk Bidang Studi Hukum Islam, ia tercatat sebagai Doktor ke-424 di Pascasarjana UIN SGD Bandung.
Kontribusi untuk Hukum Keluarga Indonesia

Melalui disertasinya, Shohibul menawarkan kerangka pembaharuan hukum keluarga yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, persamaan, dan perlindungan martabat manusia. Gagasan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, hakim, legislator, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi hukum keluarga Islam yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial di Indonesia.













