Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, hakim, legislator, praktisi hukum, dan para pemangku kebijakan di Indonesia.Pendekatan maqāṣid al-syarī’ah Ibn Āsyūr dapat dijadikan landasan untuk merumuskan regulasi hukum keluarga yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak-hak anggota keluarga, serta penguatan ketahanan keluarga sebagai tujuan utama syariat.
Dengan lahirnya model ini, diharapkan hukum keluarga Islam di Indonesia mampu lebih responsif terhadap perubahan zaman. Penelitian ini menegaskan bahwa pembaharuan hukum tidak harus berbenturan dengan teks, melainkan bisa dilakukan dengan menggali kembali maqashid atau tujuan syariat itu sendiri: menjaga kemaslahatan umat dan keluarga.*** (Barajamusti)













