“Kami memohon agar penahanan tidak dilakukan demi prinsip keadilan substantif,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini pernah tersorot media karena dugaan pelanggaran etik, ini makin menambah kekhawatiran publik mengenai integritas dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum lainnya Edward Edison Gultom, S.H., mengkritik keras tindakan majelis yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan penahanan, bahkan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan.
“Hukum tidak boleh dijalankan dengan semangat balas dendam atau formalitas semata, melainkan harus mengedepankan asas proporsionalitas dan kemanusiaan.” tuturnya.
Suasana ruang sidang menjadi haru saat Yoshua Gerladine, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum MT, membacakan surat permohonan penangguhan penahanan, dengan suara lantang namun tertahan emosi, ia menegaskan bahwa baik syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan dan tidak terpenuhi dalam perkara ini.










