Tim kuasa hukum sangat menyayangkan atas penetapan tesebut, menurutnya sebuah alasan yang tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan.
“Sudah 8 bulan di dakwa dipersidangan dan belum diputus, perkara yang memakan waktu panjang tersebut menjadi rekor perkara pidana yang memakan waktu paling lama,” ujar Yopi.
Menurut tim kuasa hukum MT, Randy Raynaldo, S.H., M.H., menyatakan ini bukan hanya soal hukum acara, tapi juga soal kemanusiaan.
“Klien kami adalah lansia dengan kondisi kesehatan menurun, tidak ada alasan logis bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.” tuturnya.
Sementara itu, Amaila Refsi Ika Rizky, S.H., menambahkan bahwa majelis seharusnya melihat permasalahan ini dari sudut pandang yang objektif dan berlandaskan nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.










