• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Boed by Boed
19 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hanya dua hari setelah bebas dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang Perkara Nomor: 786/Pid.B/2024/PN.Bdg mengeluarkan penetapan untuk kembali menahan MT pada tanggal 17 April 2025.

Sidang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada putusan.

Tim Kuasa Hukum MT, baik dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., MM, maupun dari Randy Raynaldo & Partners Law Office, menyebut keputusan ini janggal dan tidak mencerminkan keadilan hukum.

“Putusan PK seharusnya menjadi bukti kuat bahwa MT merupakan korban dari proses kriminalisasi yang sistematis,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Sehari sebelum penetapan penahanan oleh majelis hakim, pihak kejaksaan mengajukan agar MT kembali di tahan dengan alasan agar proses pemeriksaan dan eksekusi lebih mudah jika terdakwa dinyatakan bersalah.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Kantor hukum Dr. Yopi GunawanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Danwing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Kasal Di Makassar

Next Post

Sentuhan Kepedulian di Perbatasan: Satgas Yonif 312/KH Bagikan Daster untuk Ibu-Ibu di Kampung Erambu

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Sentuhan Kepedulian di Perbatasan: Satgas Yonif 312/KH Bagikan Daster untuk Ibu-Ibu di Kampung Erambu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021