Hanya dua hari setelah bebas dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang Perkara Nomor: 786/Pid.B/2024/PN.Bdg mengeluarkan penetapan untuk kembali menahan MT pada tanggal 17 April 2025.
Sidang perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada putusan.
Tim Kuasa Hukum MT, baik dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., MM, maupun dari Randy Raynaldo & Partners Law Office, menyebut keputusan ini janggal dan tidak mencerminkan keadilan hukum.
“Putusan PK seharusnya menjadi bukti kuat bahwa MT merupakan korban dari proses kriminalisasi yang sistematis,” ujar Dr. Yopi Gunawan.
Sehari sebelum penetapan penahanan oleh majelis hakim, pihak kejaksaan mengajukan agar MT kembali di tahan dengan alasan agar proses pemeriksaan dan eksekusi lebih mudah jika terdakwa dinyatakan bersalah.