• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Boed by Boed
19 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Perlindungan hukum kini sudah dianggap bias, mengharap keadilan hanyalah sebuah angan angan. Itulah yang terjadi dengan seorang pria lanjut usia, yang saat ini memasuki usia 70 tahun. Adalah MT yang saat ini sedang berjuang di Pengadilan Negeri Bandung untuk memperoleh sebuah keadilan.

Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan bahwa ia terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana.

Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 71 PK/Pid/2025 tertanggal 10 April 2025 menyatakan MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging).

Meskipun MT melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan itu secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Maka MT secara dibebaskan dari segala bentuk pemidanaan dan seharusnya dapat segera menghirup udara bebas tanpa ancaman baru.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Tags: Kantor hukum Dr. Yopi GunawanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Danwing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Kasal Di Makassar

Next Post

Sentuhan Kepedulian di Perbatasan: Satgas Yonif 312/KH Bagikan Daster untuk Ibu-Ibu di Kampung Erambu

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Sentuhan Kepedulian di Perbatasan: Satgas Yonif 312/KH Bagikan Daster untuk Ibu-Ibu di Kampung Erambu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021