• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Barbuk 7 Ons Oknum Sipir Karang Intan, Dituntut Ringan

Barbuk 7 Ons Oknum Sipir Karang Intan, Dituntut Ringan

kris by kris
28 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Terdakwa Hairani seorang sipir Lapas atau petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, dituntut ringan yakni Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Hairani terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 7 Ons.

Terdakwa, hanya didakwa mengetahui ada narkoba, namun tidak melaporkan, hingga dituntut sesuai bunyi Pasal 131. Sebelumnya, terdakwa oleh JPU, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 atau Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH, MH.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

TNI-Polri & TRC BPBD Trenggalek: Sigap Hadapi Bencana, Kompak Tanpa Batas!

Next Post

Jelang Ramadhan, Polres Demak Gelar Baksos “Polri Presisi”

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Jelang Ramadhan, Polres Demak Gelar Baksos "Polri Presisi"

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021