Bandung, BEDAnews – Sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung memanas, Senin (21/9/2026).
Suasana ruang sidang mendadak riuh saat tim penasihat hukum dan terdakwa mempertanyakan status hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Hermawan, yang dinilai turut menerima aliran uang dari pengusaha namun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang menghadirkan Iwan Hermawan bersama empat saksi lainnya. Sepanjang persidangan, tim penasihat hukum terdakwa gencar mencecar Iwan lantaran menemukan perbedaan antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Asep Muhidin, S.H., M.H., mempertanyakan total nominal uang yang diterima Iwan sepanjang tahun 2024. Di hadapan majelis hakim, Iwan mengakui telah menerima uang puluhan juta rupiah dari seseorang bernama Iya Ruhiana.
”Totalnya sekitar Rp40.000.000 pada tahun 2024. Uang itu dari Pak Iya, tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari siapa,” aku Iwan.
Aliran dana tersebut juga menyeret nama instansi lain. Merujuk BAP poin 34, Iwan membenarkan pernah dihubungi seorang anggota Polres Sumedang bernama Anwar yang meminta bantuan dana kegiatan.
Iwan lantas meneruskan permintaan tersebut hingga menerima uang Rp5 juta dari Iya Ruhiana—uang yang diketahui berasal dari Yuda, seorang pengusaha penyedia Penerangan Jalan Umum (PJU).
Keterangan Iwan langsung disanggah keras oleh terdakwa AM. Dalam tanggapannya, AM menegaskan bahwa kesaksian Iwan tidak sesuai fakta dan nominal yang diserahkan pengusaha jauh lebih besar dari yang diakui saksi.
”Yang Mulia, uang yang diberikan Saudara Yuda kepada Iwan dan Iya itu Rp50 juta. Terus kenapa saksi Iwan tidak duduk seperti kami di sini sebagai tersangka?” cecar AM di ruang sidang.
Merespons perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung mempertegas keberatan terdakwa dan melemparkan sentilan menohok terkait penetapan status tersangka.
”Maksudnya biar tegas, kenapa saksi ini tidak menjadi tersangka sedangkan Bapak dan lainnya menjadi tersangka, begitu? Silakan tanyakan kepada Bapak Jaksanya,” timpal Ketua Majelis Hakim, yang seketika disambut riuh para hadirin sidang.
Usai persidangan, saksi Iwan Hermawan enggan memberikan tanggapan. Ia tampak menghindar dari pertanyaan awak media dan langsung berlalu menuju mobilnya.
Sementara itu, awak media mencoba berupaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, melalui pesan WhatsApp nya, namun yang bersangkutan tidak merespon.
Terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan ini memicu desakan publik agar Kejari Sumedang tidak tebang pilih, profesional, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut.













