Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat pegiat lingkungan, Fei Febrianti SR, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan dan menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi.
Perkara ini berakar dari kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan Fei Febrianti dengan pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB), Fifie Rahardja (Fifie Fei).
Terdakwa yang mulai terlibat dalam pengembangan BSB sejak 2019 kemudian mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada 2023.
Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan internal menemukan aliran dana sekitar Rp 1,05 miliar dari sejumlah vendor yang diduga dialihkan ke rekening PT INGRAM serta rekening pribadi Fei tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris BSB.
Usai persidangan, Febrianti tampak syok atas tuntutan yang dinilai terlalu berat bagi dirinya. Isak tangis terdakwa pun pecah saat berada dalam pelukan kerabatnya usai persidangan ditutup.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak Fei melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor, Alvin Wijaya Kesuma, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 3 tahun sudah berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada Majelis Hakim dan berharap putusan akhir dapat memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi korban selaku warga negara yang taat hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan resmi dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.













