Lebih jauh, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengatakan, pengusaha ritel modern ini sudah seringkali bikin ulah, seperti sebelumnya di Bali.
“Di Bali dulu, Warung Madura juga diminta dilarang buka 24 jam atas permintaan Sekjen Kementerian Koperasi yang diduga ditunggangi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Tapi kami tolak keras,” tegas aktivis penggiat anti korupsi itu.
Sebaiknya Pemkab Banyuwangi tidak perlu buat kebijakan yang kontraproduktif bagi pelaku usaha kecil (UMKM). Justru yang harus dilakukan, Pemkab bagaimana menegakkan aturan tentang pembatasan waktu operasi ritel yang banyak dilanggar, maupun pendirian yang harus berjarak dari pasar-pasar tradisional.













