Sadiq juga menegaskan bahwa, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Dolli Kurnia Tanjung, serta beberapa anggota Baleg DPR RI lainnya seperti Mulyadi, Jamaluddin Malik, Eva Monalisa, Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat segera mencapai titik terang, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah arus modernisasi dan pembangunan nasional.
Dalam rangka mendapatkan masukan secara lebih komprehensif dari seluruh komponen (pemangku kepentingan) terhadap RUU tentang Masyarakat Adat, maka Badan Legislasi DPR juga mengundang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perwakilan dari Bappenas, serta akademisi dari Universitas Andalas, Padangm seperti Guru Besar di Bidang Hukum Korporasi pada Fakutas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr Busyra Azheri, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Agraria dan Direktur Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk Universitas Andalas, Dr. Dra. Sri Setiawati, M.Si.













