“Terdapat indikator pembangunan daerah (IKU & IKD) yang telah melampaui target hingga akhir tahun perencanaan, lalu perkembangan dinamika pembangunan di Kabupaten Bandung yang dibandingkan dengan awal tahun perencanaan,” jelasnya.
Perubahan RPJMD tahun 2021-2026, sambung Dedi, bertujuan untuk menetapkan kebijakan Pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Juga bertujuan untuk menetapkan pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RenstraPD), RKPD dan penyusunan rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD.
Dengan menyediakan satu tolak ukur, lanjutnya, tentunya sangat berguna untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap Perangkat Daerah, Mewujudkan perencanaan Pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan Pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan.