Atas dasar paparan tersebut di atas, ungkap Aep Dedi, dengan melaksanakan serangkaian pembahasan, serta setelah memperhatikan berbagai masukan, usulan dan pertimbangan.
“Pansus VIII DPRD Kabupaten Bandung sepakat bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 – 2026, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.***
Page 4 of 4