• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MA Keluarkan SK Biaya Sewa Rumah dan Transportasi Hakim, Berapa Besarannya

MA Keluarkan SK Biaya Sewa Rumah dan Transportasi Hakim, Berapa Besarannya

kris by kris
13 Maret 2025
in News
0
SOLID-Ketum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri bersama Dr Sugianto, SH, MH  Sekjen M.A. (Foto Ist).

SOLID-Ketum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri bersama Dr Sugianto, SH, MH Sekjen M.A. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menandatangani Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025. Isinya yaitu tentang bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan hakim adhoc.

“Bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada MA belum cukup untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim dan hakim ad hoc di lingkungan MA dan badn peradilan yang berada di bawahnya, sehingga kepada hakim tersebut diberikan bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi,” demikian SK Sekma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).

SK Sekma itu ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto pada 10 Maret 2025. Di antaranya untuk DKI Jakarta, maka sewa rumah sebesar Rp 2.790.000/bulan dan transportasi Rp 58.000/hari

BeritaTerkait

Wadah Karakter Positif Remaja, Pemkot Tasikmalaya Apresiasi Pelantikan Indoboxing Indonesia

19 September 2026

Bapas Cirebon Gelar Sholat Istisqa dan Doa Bersama, Perkuat Nilai Spiritual Pegawai dan Klien

18 September 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kasad: Jangan Dijadikan Polemik, TNI Patuh pada Keputusan Negara

Next Post

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak

Related Posts

News

Wadah Karakter Positif Remaja, Pemkot Tasikmalaya Apresiasi Pelantikan Indoboxing Indonesia

19 September 2026
News

Bapas Cirebon Gelar Sholat Istisqa dan Doa Bersama, Perkuat Nilai Spiritual Pegawai dan Klien

18 September 2026
New Post

Jaga Air, Jaga Produksi: Solusi Bangun Indonesia Tekan Penggunaan Air Baku

18 September 2026
Edukasi

KPID Jabar Diminta Tingkatkan Program Literasi Media Hingga Kabupaten dan Kota Serta Sekolah

18 September 2026
Headline

Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

18 September 2026
News

Bapas Cirebon Perkuat Kepribadian Klien Pemasyarakatan, Tekankan Bahaya Narkoba

18 September 2026
Next Post

Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021