Adapun Kota Bandung, besaran sewa rumah Rp 1.800.000/bulan dengan transportasi Rp 45 ribu/hari. Sedangkan Kota Semarang, besaran sewa rumah Rp 1.620.00 dengan transportasi Rp 59 ribu/hari.
Bagaiamana dengan kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya? Hakim-hakim ad hoc mendapat bantuan sewa rumah sebesar Rp 1.620.000/bulan dengan biaya transportasi Rp 56.000/bulan.
Adapun di Kota Medan, sewa rumah diberi bantuan Rp 1.440.000/bulan dan transportasi Rp 45.000/hari. Sedangkan di Makassar, sewa rumah sebesar Rp 1.620.000 dengan transportasi Rp 70 ribu/hari.
Berikut SK tersebut, dapat diunduh di sini: Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025. (Red).













