JAKARTA, BEDAnews.com – Pelatihan terpadu antar negara terkait masalah kejahatan Cryptocurrency yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, bertujuan untuk menambah wawasan tentang sistem pembayaran dengan cryptocurrency serta bagaimana sistem pengawasan bagi masing masing negara.
“Diklat Terpadu itu juga untuk menjalin kerja sama yang erat antar instansi baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan tersebut,” ujar Kaban Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, di Badiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/10/19).
Adapun sasaran yang diharapkannya adalah tersedianya aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan di dalam penanganan masalah cryptocurrency serta kemungkinan kerja sama antar antar negara.