JAKARTA, BEDAnews.com – Perkembangan cryptocurrency dewasa ini, semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global. Tercatat sekitar 1300 mata cryptocurrency beredar di dunia.
Penggunaan cryptocurrency yang semakin masif tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal yang dapat melingkupinya seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.
“Tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan,” papar Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah saat sambutan pelatihan terpadu antar negara terkait masalah kejahatan Cryptocurrency yang digelarBadiklat Kejaksaan RI, Selasa (1/10/2019).