• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Kejahatan Cryptocurrency, Berkembang Signifikan

Ridhwan by Ridhwan
2 Oktober 2019
in Hukum
2
Badiklat Kejaksaan RI, Gelar Diklat Terpadu Kejahatan Cryptocurrency
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Perkembangan cryptocurrency dewasa ini, semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global. Tercatat sekitar 1300 mata cryptocurrency beredar di dunia.

Penggunaan cryptocurrency yang semakin masif tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal yang dapat melingkupinya seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.

“Tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan,” papar Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah saat sambutan pelatihan terpadu antar negara terkait masalah kejahatan Cryptocurrency yang digelarBadiklat Kejaksaan RI, Selasa (1/10/2019).

Menurut Arminsyah, kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global.

BacaJuga

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

5 Maret 2021
Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar

5 Maret 2021

Apalagi, cryptocurrency crime saat ini berkembang semakin signifikan meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui, nilai pasarnya pada tahun 2018 dilaporkan telah melebihi EUR 7 miiliar di seluruh dunia.

“Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah menyatakan, kegiatan Diklat Terpadu Antar Negara ini sangat bermafaat dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan yang terkait masalah cryptocurrency.

Wakil Jaksa Agung juga berharap, para peserta diklat tidak hanya sekadar bertukar informasi, wawasan, dan pengalaman, nam tetapi juga koordinasi dan kerja sama sinergis antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang menggunakan media cryptocurency.

“Keanekaragaman sistem hukum adalah kekuatan yang besar bila kita kelola dengan baik dan optimal melalui kerja sama dan koordinasi intensif yang kita lakukan bersama,” ucapnya. (M Ridhwan)

Previous Post

Badiklat Kejaksaan RI, Gelar Diklat Terpadu Kejahatan Cryptocurrency

Next Post

Penegakan Aturan KTR Kota Bandung Belum Optimal

Related Posts

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru
Hukum

DPC PERADI Bandung, Resmi Menempati Sekretariat Baru

5 Maret 2021
Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar
Hukum

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran UU Pemilu Gubernur Jabar

5 Maret 2021
Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal
Hukum

Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal

24 Februari 2021
Moratorium Pendirian Toko Modern Kota Bandung Dipertanyakan
Hukum

Moratorium Pendirian Toko Modern Kota Bandung Dipertanyakan

19 Februari 2021
Tersandung Narkoba,  Kapolsek Astanaanyar Dicopot
Hukum

Tersandung Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

18 Februari 2021
Diduga Nyabu, Kapolsek Cantik di Bandung dan 11 Anggotanya Diciduk Propam
Hukum

Diduga Nyabu, Kapolsek Cantik di Bandung dan 11 Anggotanya Diciduk Propam

18 Februari 2021
Next Post

Penegakan Aturan KTR Kota Bandung Belum Optimal

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

DUKACITA SEKRETARIS DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI Ke-31

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI Ke-31

8 Maret 2021
Oded Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Kota Bandung

Erwin: Kader PKB Harus Mampu Hadirkan Ide Brilian

8 Maret 2021
Oded Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Kota Bandung

Oded Ajak Partai Politik Bersinergi Bangun Kota Bandung

8 Maret 2021
Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia, Gubernur Anies Apresiasi Kolaborasi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia, Gubernur Anies Apresiasi Kolaborasi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

8 Maret 2021
Banjir Jakarta Surut, Gubernur Anies: Kami Tetap Siaga

Gubernur Anies Perpanjang PPKM Hingga 21 Maret

8 Maret 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.