BANDUNG, BEDAnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas wali kota Bandung Oded M. Danial, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (1/10/2019) di PTUN Bandung.
Atas putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari selaku kuasa hukum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bakal mengambil upaya hukum banding.
“Secara prinsip, dalam persidangan kami sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan secara lisan di forum sidang bahwa akan melakukan banding,” kata Bambang selepas persidangan di PTUN Bandung, Selasa (1/10/2019).
Bambang mengaku telah melaporkan keputusan majelis hakim tersebut kepada wali kota Bandung Oded M Danial selaku tergugat dan langkah banding yang akan dilakukannya telah direstuinya.