Kuala Kapuas ll Bedanews.com – Delapan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah, salah satunya di Kabupaten Kapuas yang dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu, Kamis (9/4/2026).
Penghentian operasional tersebut terhitung sejak awal April 2026. Langkah ini diambil guna memenuhi standar kelayakan sanitasi dan instalasi pengolahan limbah agar pemenuhan gizi bagi para penerimanya sesuai dengan petunjuk teknis dan aman untuk dikonsumsi.
Penghentian sementara ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis(MBG) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini dilakukan berdasarkan Laporan dari Kordinator Regional provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 31 Maret 2026 bahwa delapan unit SPPG dikalteng belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.













