Atas temuan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat pemberhentian operasional sementara terhadap delapan SPPG yang salah satunya di Kabupaten Kapuas yaitu SPPG Selat Hulu dibawah Yayasan Terang Anak Borneo.
Hal ini mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan kualitas Produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan maka ditetapkanlah melalui surat pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG Nomor 1205/D.TWS/03/ 2026 tertanggal 31 Maret 2026 Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG memenuhi dan menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah.
Menanggapi hal ini, pihak SPPG Yayasan Terang Anak Borneo Dina dikonfirmasi,
membenarkan adanya penghentian sementara dari pihak BGN, setelah mendapat surat tersebut. “Pihak Kami sedang melakukan perbaikan,” ucapnya melalui saluran Watshap pribadinya. (Tatang Progresif).













