Cimahi, BEDAnews-
Maraknya atribut berbau kampanye para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) jelang Pemilihan Umum 2014 menuai sorotan DPRD, karena diduga dipasang tanpa ijin dan membayar pajak.
Anggota Komisi II DPRD kota Cimahi Nurhasan mengatakan hampir semua spanduk, baligo atau poster kampanye tidak memiliki izin dan waktu masa tayang sehingga bisa disebut legal. “Sudah jelas spanduk yang tidak memiliki cap atau tanda izin dari pemerintah itu bersifat illegal, seharusnya Dispenda dan Satpol PP Kota Cimahi bisa lebih memperketat pengawasan sehingga membuat jera oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata politisi Partai Hanuta ini, Rabu (12/6).
Dia mengatakan, jika hal tersebut dibiarkan akan memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat karena tindakan tersebut dinilainya sangat melanggar peraturan dan dianggap menyalah gunakan fasilitas publik.











