6. Hilangkan persyaratan yang memberatkan bagi calon tenaga kerja, saat ini yang terjadi ada persyaratan yang kami anggaran aneh dimana banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35-40 Tahun dan masih produktif tapi, tidak bisa lagi masuk dalam dunia kerja karena lowongan kerja yang mensyaratkan yang diterima adalah yang berumur 19-21 Tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu. Dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk ajak dan nyambung dengan pekerjaan yang di tuju.
7. Pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada kaum difabel merupakan hak asasi manusia yang dijamin. Ini termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas. Pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kaum difabel. Kesempatan kerja bagi kaum difabel diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja, pelatihan dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasikepada penyandang disabilitas. Satu persen dari jumlahseluruh pekerja disatu perusahan harus menerima nya.












