Kompromi politik hukum ini harus segera bisa disepakati dalam proses pembaharuan KUHAP, bukan melalui undang-undang yang sifatnya kelembagaan/sektoral.
Dengan demikian, UU HAP yang mendatang setidak-tidaknya harus memperhatikan lebih serius isu-isu yang dibahas dalam diskusi publik ini.
Nasib penegakan Hukum Pidana Indonesia bergantung pada Hukum Acara Pidana, maka jangan sampai RUU HAP ini disusun secara tidak matang, apalagi menjadi arena berebut kewenangan antar-institusi/aparat penegak hukum.
Page 6 of 6